Elnusa Terapkan Protokol Hadapi Kenormalan Baru
Sabtu, 13 Juni 2020 - 01:12 WIB
PT Elnusa Tbk (Elnusa) tengah mempersiapkan diri melaksanakan kegiatan operasional dengan protokol normal baru (new normal). Foto/Dok
JAKARTA - PT Elnusa Tbk (Elnusa) tengah mempersiapkan diri melaksanakan kegiatan operasional dengan protokol normal baru (new normal). Persiapan yang tengah dilakukan meliputi pemetaan pekerja untuk kembali berkantor, persiapan area kerja hingga pelaksanaan rapid test pekerja.
Head of Corporate Communications Elnusa Wahyu Irfan menyampaikan, Elnusa berkepentingan untuk memastikan dukungan ketersediaan energi nasional tetap berjalan baik dan melakukan pencegahan infeksi Covid-19 sebaik mungkin pada seluruh lini kegiatan operasional. "Saat ini, Elnusa tengah mengawali masa normal baru dan melakukan berbagai adaptasi," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dia menambahkan, setidaknya ada tiga hal yang sedang diupayakan dalam masa normal baru ini. Pertama, penerapan kebijakan pembatasan jumlah pekerja masuk kantor. Untuk sementara, hanya pekerja kritikal yang langsung mempengaruhi kegiatan operasional yang diizinkan. Hal ini dikecualikan untuk pekerja berkondisi khusus, seperti memiliki faktor komorbid atau penyakit penyerta, wanita hamil dan menyusui, dan kondisi khusus lainnya.
Penerapan kerja dari kantor kembali ini berlaku untuk pekerja di Jabodetabek. Sementara pekerja yang berada di luar wilayah Jabodetabek menyesuaikan dengan kebijakan normal baru yang diterapkan Pemerintah Daerah masing-masing.
Head of Corporate Communications Elnusa Wahyu Irfan menyampaikan, Elnusa berkepentingan untuk memastikan dukungan ketersediaan energi nasional tetap berjalan baik dan melakukan pencegahan infeksi Covid-19 sebaik mungkin pada seluruh lini kegiatan operasional. "Saat ini, Elnusa tengah mengawali masa normal baru dan melakukan berbagai adaptasi," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dia menambahkan, setidaknya ada tiga hal yang sedang diupayakan dalam masa normal baru ini. Pertama, penerapan kebijakan pembatasan jumlah pekerja masuk kantor. Untuk sementara, hanya pekerja kritikal yang langsung mempengaruhi kegiatan operasional yang diizinkan. Hal ini dikecualikan untuk pekerja berkondisi khusus, seperti memiliki faktor komorbid atau penyakit penyerta, wanita hamil dan menyusui, dan kondisi khusus lainnya.
Penerapan kerja dari kantor kembali ini berlaku untuk pekerja di Jabodetabek. Sementara pekerja yang berada di luar wilayah Jabodetabek menyesuaikan dengan kebijakan normal baru yang diterapkan Pemerintah Daerah masing-masing.
Lihat Juga :