Selesaikan Persoalan Asuransi, Ini Jalur yang Bisa Ditempuh Nasabah

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:42 WIB
Nasabah asuransi yang memiliki persoalan dengan perusahaan asuransi bisa ditempuh lewat LAPS SJK. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Nasabah asuransi yang memiliki persoalan dengan perusahaan asuransi dinilai perlu menyelesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan . Salah satunya di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melalui pernyataannya, di Jakarta, Kamis (10/2/2022).



Baca Juga: 10 Asuransi Mobil Terbaik 2022, ini Ulasan Lengkapnya

Sebagaimana telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Togar, seharusnya nasabah bisa menerima opsi ini. Sebelumnya, OJK meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unitlink.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!