Selesaikan Persoalan Asuransi, Ini Jalur yang Bisa Ditempuh Nasabah
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:42 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR menyatakan, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya. "Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," kata dia saat rapat dengan Komisi XI DPR baru-baru ini.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara turut menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Jika ada pengaduan masuk kepada OJK, pihak OJK akan menelaah apakah terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.
"Karena banyak sekali pengaduan masuk tidak terdapat indikasi sengketa, sebagian besar konsumen mengadu tidak bisa bayar jadi meminta diskon, terutama saat pandemi. Jika ada indikasi sengketa atau pelanggaran, kami akan fasilitasi untuk dipertemukan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," jelasnya.
Supaya pengaduan konsumen bisa diproses dengan cepat, konsumen diminta mengisi form di aplikasi untuk pengaduan. Melalui aplikasi ini PUJK akan langsung mendapat tembusan data yang diinput oleh konsumen dan akan dimonitor langsung oleh OJK dan LAPS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Kalau keluhan sudah diselesaikan oleh PUJK namun konsumen tidak menerima penyelesaian dari PUJK, konsumen bisa melanjutkan ke LAPS. Penekanan kami, di LAPS pemilihan arbiter tidak boleh ada conflict of interest dan kedua belah pihak harus sepakat dengan pemilihan arbiternya. Silakan dibicarakan dengan PUJK," lanjutnya.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara turut menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Jika ada pengaduan masuk kepada OJK, pihak OJK akan menelaah apakah terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.
"Karena banyak sekali pengaduan masuk tidak terdapat indikasi sengketa, sebagian besar konsumen mengadu tidak bisa bayar jadi meminta diskon, terutama saat pandemi. Jika ada indikasi sengketa atau pelanggaran, kami akan fasilitasi untuk dipertemukan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," jelasnya.
Supaya pengaduan konsumen bisa diproses dengan cepat, konsumen diminta mengisi form di aplikasi untuk pengaduan. Melalui aplikasi ini PUJK akan langsung mendapat tembusan data yang diinput oleh konsumen dan akan dimonitor langsung oleh OJK dan LAPS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Kalau keluhan sudah diselesaikan oleh PUJK namun konsumen tidak menerima penyelesaian dari PUJK, konsumen bisa melanjutkan ke LAPS. Penekanan kami, di LAPS pemilihan arbiter tidak boleh ada conflict of interest dan kedua belah pihak harus sepakat dengan pemilihan arbiternya. Silakan dibicarakan dengan PUJK," lanjutnya.
Lihat Juga :