Geger Token ASIX Milik Anang, Simak Daftar Pedagang Kripto yang Berizin Bappebti
Jum'at, 11 Februari 2022 - 11:51 WIB
JAKARTA - Perdagangan token ASIX tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, perdagangan mata uang digital ini belum mendapat izin dari Bappebti.
Seperti belum lama ini, artis kondang Indonesia, Anang Hermansyah disentil Bappebti karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX. "Dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Jumat (11/2/2022).
Untuk diketahui, 229 aset kripto di Indonesia telah melalui upaya pendekatan secara yuridis, termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Kendati demikian, melansir dari keterangan resmi suami Ashanty tersebut, dikatakan bahwa ASIX saat ini sedang dalam proses pendaftaran di sebuah exchanger dalam negeri. Lantas, aset kripto apa saja yang boleh diperdagangkan di Indonesia? Berikut daftarnya:
1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
Seperti belum lama ini, artis kondang Indonesia, Anang Hermansyah disentil Bappebti karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX. "Dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Jumat (11/2/2022).
Untuk diketahui, 229 aset kripto di Indonesia telah melalui upaya pendekatan secara yuridis, termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Kendati demikian, melansir dari keterangan resmi suami Ashanty tersebut, dikatakan bahwa ASIX saat ini sedang dalam proses pendaftaran di sebuah exchanger dalam negeri. Lantas, aset kripto apa saja yang boleh diperdagangkan di Indonesia? Berikut daftarnya:
1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
Lihat Juga :
tulis komentar anda