Dana Penyaluran Pinjol Resmi Capai Rp295,85 Triliun hingga Desember 2021
Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:09 WIB
“Securities crowdfunding ini adalah perlu uang, mengeluarkan surat utang di pasar modal. Cuma ndak boleh banyak-banyak ini maksimum Rp 10 miliar dan ini surat utang ini bisa kita kepada pihak yang mempunyai ekstensi likuiditas untuk masuk disitu,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah
Perlu diketahui, sejak awal 2021 hingga Februari 2022, OJK mencatat sudah ada 7 platform Securities Crowdfunding yang terdaftar di OJK dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp437 miliar dengan pemodal sebanyak 96.430 buah entitas.
Disamping itu, masih ada kategori-kategori keuangan digital lain yang berkaitan dengan berbagai produk diantaranya, produk yang berkaitan dengan e-money, dan kaitannya dengan pemasaran melalui berbagai platform digital.
“Ini luar biasa dan regulasinya tidak mesti seluruhnya di OJK. Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan juga nanti tentunya lembaga-lembaga Pemerintahan yang lain,” pungkasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah
Perlu diketahui, sejak awal 2021 hingga Februari 2022, OJK mencatat sudah ada 7 platform Securities Crowdfunding yang terdaftar di OJK dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp437 miliar dengan pemodal sebanyak 96.430 buah entitas.
Disamping itu, masih ada kategori-kategori keuangan digital lain yang berkaitan dengan berbagai produk diantaranya, produk yang berkaitan dengan e-money, dan kaitannya dengan pemasaran melalui berbagai platform digital.
“Ini luar biasa dan regulasinya tidak mesti seluruhnya di OJK. Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan juga nanti tentunya lembaga-lembaga Pemerintahan yang lain,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :