Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 17:55 WIB
1. Buruh yang Ter-PHK Langsung Dapat Uang Tunai

Anwar Sanusi mengatakan, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," kata dia.

2. Akses Informasi Pasar Kerja Diberikan dalam Bentuk Dua Layanan

Manfaat kedua JKP, yakni akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Baca Juga: Dapat Uang Tunai, Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP

Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!