Menaker Buka Suara: JHT Baru Cair Penuh di Usia 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar
Senin, 14 Februari 2022 - 23:25 WIB
Terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar. Foto/Dok
JAKARTA - Terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar. Hadirnya Permenaker ini, menurut dia mempermudah dalam memperoleh manfaat JHT karena memangkas persyaratan administrasi.
Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online. Permenaker ini akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022.
"Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," tegas Menaker Ida di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Penolakan Aturan Baru JHT Menggema, Menaker Ida: Saya Memahami dan Mendengar
Yang benar sambung dia, adalah manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. "Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," ungkap Ida.
Menaker mengatakan, jika kapanpun bisa mencairkan program JHT, maka tujuan sebenarnya program JHT ini tidak akan tercapai. Ketentuan usia 56 tahun tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online. Permenaker ini akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022.
"Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," tegas Menaker Ida di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Penolakan Aturan Baru JHT Menggema, Menaker Ida: Saya Memahami dan Mendengar
Yang benar sambung dia, adalah manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. "Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," ungkap Ida.
Menaker mengatakan, jika kapanpun bisa mencairkan program JHT, maka tujuan sebenarnya program JHT ini tidak akan tercapai. Ketentuan usia 56 tahun tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Lihat Juga :