Mau Berinvestasi Uang Kripto? Gunakan 'Uang Dingin'

Selasa, 15 Februari 2022 - 05:56 WIB
Akan tetapi, dia mengakui bahwa Pemerintah sepertinya kesulitan mendeteksi tawaran investasi ilegal ini karena servernya banyak tersimpan di luar negeri. Kemudian, masalah dari sisi masyarakat adalah mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dan belum paham investasi.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya telah mengingatkan masyarakat untuk memahami skema perdagangan mata uang atau aset digital. Masyarakat perlu mewaspadai jika ada aset kripto yang tiba-tiba mengalami kenaikan harga padahal kondisi pasarnya sedang lesu.

Baca juga: Menikahnya di Metaverse, Suvenirnya dalam Bentuk NFT

Dia menambahkan, para pemilik aset kripto yang baru tidak sekadar melakukan investasi mengikuti tren di masyarakat, tapi juga memahami bahwa adanya penurunan pada sejumlah aset kripto adalah hal yang wajar. Menurut Manda, sapaan akrab Harmanda, masyarakat harus mencoba mengulik bagaimana nilai suatu aset kripto lewat kinerjanya atau belajar melihat pergerakan pasar kripto secara keseluruhan.

"Ini sebagai contoh, dalam beberapa bulan terakhir banyak muncul token (aset kripto) yang baru. Lalu semua harganya naik karena tren, saat ini marketnya turun, bahkan aset yang sudah lama ada saja seperti Etherium mengalami penurunan. Bila masih ada aset yang naik itu justru perlu diperhatikan," tambahnya.

Dalam setiap perdagangan aset kripto akan selalu ada disclaimer. Di mana, jika ingin berinvestasi di kripto, investor dapat melihat asumsi dari analisis teknikal. Selain itu, harus memahami analisa teknikal dan strateginya.

"Janganfear of missing out(FOMO), pelajari juga profil aset kripto untuk melihat profil dan fundamentalnya, dipelajariwhitepaperataulitepaper-nya sebagai bahan analisa," tutur Manda.

Mata Uang Legal

Lantas, apa saja yang harus dipersiapkan jika ingin mencoba berinvestasi pada aset kripto? Manda menjelaskan, masyarakat harus mencari platform yang memperdagangkan mata uang kripto secara legal dan sudah terdaftar di Bappebti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!