Soal Aturan JHT, Buruh: Seharusnya Bisa Diambil Kapan Saja

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:21 WIB
Dia mengatakan bahwa JHT merupakan hak buruh yang seharusnya bisa cepat dicairkan karena terdampak pemurusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri maupun pensiun dini. Dengan aturan tersebut, maka buruh tidak dapat mencairkan uangnya. "Kemnnaker sekarang belajar lagi lah, tentang ilmu jaminan sosial," tandas dia.

Baca Juga: Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara

Menurut dia, di tengah banyaknya buruh yang di PHK akibat pandemi kebijakan soal JHT tersebut dinilai tidak tepat. Bahkan ancaman PHK masih terus mengintai buruh. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.

Sebab dalam aturan JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!