NFT Disita untuk Pertama Kalinya dalam Kasus Penipuan Rp27,03 Miliar

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:58 WIB
Otoritas pajak Inggris telah menyita tiga Non-Fungible Tokens (NFT) sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan PPN yang melibatkan 250 perusahaan palsu. Foto/Dok
LONDON - Otoritas pajak Inggris telah menyita tiga Non-Fungible Tokens (NFT) sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan PPN yang melibatkan 250 perusahaan palsu. HM Pendapatan dan Bea Cukai (HMRC) mengatakan, tiga orang telah ditangkap karena dicurigai mencoba untuk melakukan penipuan senilai 1,4 juta poundsterling atau setara Rp27,03 miliar (Kurs Rp19,308 per pounds).

Baca Juga: Awasi Aliran Dana Virtual, Crypto Currency hingga NFT Dipantau PPATK



Dilansir BBC, pihak berwenang mengatakan langkah ini menjadi penegakan hukum Inggris pertama yang menyita NFT. Sebagai informasi NFT sendiri merupakan aset di dunia digital yang dapat dibeli dan dijual, tetapi tidak memiliki bentuk yang nyata.

Token digital yang muncul pada tahun 2014, dapat dianggap sebagai sertifikat kepemilikan untuk aset virtual atau fisik. NFT memiliki tanda tangan digital yang unik sehingga dapat dibeli dan dijual menggunakan mata uang tradisional atau mata uang kripto, seperti Bitcoin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!