KKP Promosikan Peluang Investasi untuk Dukung Penangkapan Ikan Terukur
Kamis, 17 Februari 2022 - 21:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) mempromosikan peluang investasi usaha yang mendukung penangkapan ikan terukur di hadapan ratusan calon investor lokal melalui webinar, pada Kamis (17/2/2022).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota akan melahirkan banyak usaha turunan sebagai pemicu geliat investasi, distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah pesisir menjadi lebih merata, hingga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Sumber daya alam perikanan yang diambil setiap tahunnya itu sangat banyak, nilainya sampai ratusan triliun rupiah. Tapi coba lihat kehidupan masyarakat pesisir, kesejahteraan nelayan kita, masih memprihatinkan. Kantong-kantong kemiskinan banyaknya di daerah pesisir. Pendapatan negara dari sumber daya alam perikanan juga minim hanya ratusan miliar, padahal yang diambil nilainya lebih dari Rp200 triliun tahun lalu. Ini yang kami benahi dengan penerapan kebijakan penangkapan terukur," ungkap Menteri Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta.
Melalui kebijakan penangkapan terukur, mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) akan berbasis kuota yang dibagi dalam sistem zonasi. Kuota penangkapan dihitung berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) yang kemudian akan dibagikan kepada penerima kuota yakni nelayan lokal yang tergabung dalam korporasi, investor (industri), serta penghobi.
Penangkapan berbasis kuota bertujuan menjaga ekosistem laut tetap sehat sehingga kegiatan ekonomi maupun sosial di dalamnya berjalan berkesinambungan. Sementara penetapan sistem zonasi tujuan utamanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sebab hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan perikanan yang ada di sekitaran zonasi penangkapan. Dengan demikian, pelabuhan perikanan di daerah menjadi pusat-pusat ekonomi baru sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
Menteri Trenggono menambahkan, pengawasan kebijakan penangkapan terukur nantinya akan dilakukan secara optimal melalui patroli langsung oleh kapal pengawas, maupun menggunakan teknologi satelit. Pengawasan dinilainya sangat penting untuk mewujudkan transformasi tata kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang modern dan ramah lingkungan.
Sejalan dengan penerapan kebijakan penangkapan terukur ini, KKP gencar melakukan promosi guna mengajak pelaku usaha dalam negeri memanfaatkan peluang usaha di bidang perikanan. Terbaru, KKP menggelar webinar Promosi Peluang Investasi Usaha Hilir Mendukung Penangkapan Ikan Terukur yang diikuti ratusan pelaku usaha perikanan dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti dalam webinar tersebut memaparkan, terdapat empat zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk industri dengan total kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton/tahun, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam negeri. Perkiraan nilai ekonominya sangat besar mencapai Rp180 triliun.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota akan melahirkan banyak usaha turunan sebagai pemicu geliat investasi, distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah pesisir menjadi lebih merata, hingga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Sumber daya alam perikanan yang diambil setiap tahunnya itu sangat banyak, nilainya sampai ratusan triliun rupiah. Tapi coba lihat kehidupan masyarakat pesisir, kesejahteraan nelayan kita, masih memprihatinkan. Kantong-kantong kemiskinan banyaknya di daerah pesisir. Pendapatan negara dari sumber daya alam perikanan juga minim hanya ratusan miliar, padahal yang diambil nilainya lebih dari Rp200 triliun tahun lalu. Ini yang kami benahi dengan penerapan kebijakan penangkapan terukur," ungkap Menteri Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta.
Melalui kebijakan penangkapan terukur, mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) akan berbasis kuota yang dibagi dalam sistem zonasi. Kuota penangkapan dihitung berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) yang kemudian akan dibagikan kepada penerima kuota yakni nelayan lokal yang tergabung dalam korporasi, investor (industri), serta penghobi.
Penangkapan berbasis kuota bertujuan menjaga ekosistem laut tetap sehat sehingga kegiatan ekonomi maupun sosial di dalamnya berjalan berkesinambungan. Sementara penetapan sistem zonasi tujuan utamanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sebab hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan perikanan yang ada di sekitaran zonasi penangkapan. Dengan demikian, pelabuhan perikanan di daerah menjadi pusat-pusat ekonomi baru sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
Menteri Trenggono menambahkan, pengawasan kebijakan penangkapan terukur nantinya akan dilakukan secara optimal melalui patroli langsung oleh kapal pengawas, maupun menggunakan teknologi satelit. Pengawasan dinilainya sangat penting untuk mewujudkan transformasi tata kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang modern dan ramah lingkungan.
Sejalan dengan penerapan kebijakan penangkapan terukur ini, KKP gencar melakukan promosi guna mengajak pelaku usaha dalam negeri memanfaatkan peluang usaha di bidang perikanan. Terbaru, KKP menggelar webinar Promosi Peluang Investasi Usaha Hilir Mendukung Penangkapan Ikan Terukur yang diikuti ratusan pelaku usaha perikanan dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti dalam webinar tersebut memaparkan, terdapat empat zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk industri dengan total kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton/tahun, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam negeri. Perkiraan nilai ekonominya sangat besar mencapai Rp180 triliun.
tulis komentar anda