Bos BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Manfaat JHT vs JKP, Mana yang Lebih Gede?
Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:07 WIB
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam aturan baru hanya bisa dicairkan penuh setelah usia 56 banyak diprotes kalangan buruh dan pekerja.
Pasalnya, dana tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu ketika ada keperluan mendesak atau saat mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Dana JHT-nya?
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja yang terkena PHK tetap terlindungi oleh program lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia pun membeberkan manfaat JKP ini dan rinciannya.
Pasalnya, dana tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu ketika ada keperluan mendesak atau saat mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Dana JHT-nya?
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja yang terkena PHK tetap terlindungi oleh program lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia pun membeberkan manfaat JKP ini dan rinciannya.
Lihat Juga :