Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Dana JHT-nya?
Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:50 WIB
loading...
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program JHT BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.
Baca Juga: Jawab Presiden Buruh, Menaker Jamin Dana JHT Tak Dipakai Pemerintah
Lalu apakah dana JHT tersebut hangus ketika peserta BPJS Ketenegakerjaan meninggal terlebih dahulu sebelum usia 56 tahun? Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022), ketentuan mengenai JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
"Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," jelas Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Penasaran Cek Berapa Saldo JHT, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Baca Juga: Jawab Presiden Buruh, Menaker Jamin Dana JHT Tak Dipakai Pemerintah
Lalu apakah dana JHT tersebut hangus ketika peserta BPJS Ketenegakerjaan meninggal terlebih dahulu sebelum usia 56 tahun? Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022), ketentuan mengenai JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
"Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," jelas Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Penasaran Cek Berapa Saldo JHT, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Lihat Juga :