LPS Beberkan Implementasi GRC dalam Penjaminan Sosial
Senin, 21 Februari 2022 - 14:59 WIB
JAKARTA - Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) menyelenggarakan National Conference IGRC 2022 dengan tema Prospek dan Tantangan Mewujudkan Kinerja Berprinsip Melalui Sinergi Penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC) pada Organisasi Publik/ Non-Pemerintah dan Pemerintahan, Senin (21/2/2022).
Pada acara tersebut, Kepala Divisi Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) Arinto Wicaksono yang merupakan salah satu organisasi pemerintah memaparkan fungsi dan implementasi GRC pada sistem penjaminan sosial.
"Prinsip GRC memang sudah ada dan jadi fundamental yang cukup kuat. Dan kami telah merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan sesuai kebutuhan setiap tahunnya," kata Arinto dalam National Conference IGRC 2022 secara virtual, Senin (21/2/2022).
Arinto mengatakan, LPS telah mengimplementasikan GRC dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
"Kami juga merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik," tambahnya. Sejak LPS beroperasi Tahun 2005 sampai dengan Desember 2021, jumlah bank yang telah dilikuidasi sebanyak 117 bank yang terdiri dari 1 bank umum dan 103 BPR/13 BPR.
Secara teori, implementasi GRC dipandang sebagai aktivitas yang terkoordinasi dan terintergasi dalam rangka mendukung kinerja organisasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat dari inisiasi, transisi dan transformasi.
Implementasi GRC terintegrasi diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh keterkaitan antar proses yang dilakukan oleh unit kerja pelaksana fungsi tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, sehingga proses menjadi lebih efektif, prudent, efisien, dan menghasilkan informasi yang tidak konsiten.
"Kita coba sejumlah kebijakan yang sifatnya tidak searah, sehingga kedepan Implementasi GRC terintegrasi antara regulator dan pelaksana diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPS sehingga proses menjadi lebih efektif, prudent, efisien," tandasnya.
Pada acara tersebut, Kepala Divisi Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) Arinto Wicaksono yang merupakan salah satu organisasi pemerintah memaparkan fungsi dan implementasi GRC pada sistem penjaminan sosial.
"Prinsip GRC memang sudah ada dan jadi fundamental yang cukup kuat. Dan kami telah merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan sesuai kebutuhan setiap tahunnya," kata Arinto dalam National Conference IGRC 2022 secara virtual, Senin (21/2/2022).
Arinto mengatakan, LPS telah mengimplementasikan GRC dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
"Kami juga merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik," tambahnya. Sejak LPS beroperasi Tahun 2005 sampai dengan Desember 2021, jumlah bank yang telah dilikuidasi sebanyak 117 bank yang terdiri dari 1 bank umum dan 103 BPR/13 BPR.
Secara teori, implementasi GRC dipandang sebagai aktivitas yang terkoordinasi dan terintergasi dalam rangka mendukung kinerja organisasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat dari inisiasi, transisi dan transformasi.
Implementasi GRC terintegrasi diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh keterkaitan antar proses yang dilakukan oleh unit kerja pelaksana fungsi tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, sehingga proses menjadi lebih efektif, prudent, efisien, dan menghasilkan informasi yang tidak konsiten.
"Kita coba sejumlah kebijakan yang sifatnya tidak searah, sehingga kedepan Implementasi GRC terintegrasi antara regulator dan pelaksana diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPS sehingga proses menjadi lebih efektif, prudent, efisien," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda