Ruwet, Ini Sumber Masalah pada Tata Kelola Pemerintahan
Senin, 21 Februari 2022 - 15:33 WIB
Menurut Erwan, dengan transformasi tata kelola pemerintah yang melibatkan teknologi, masalah ini diharapkan teratasi. Pengembangan e-Government untuk peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah ini sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2003.
Namun, kata Erwan, dalam implementasinya, e-Government ini masih terkendala pembangunan teknologi informasi yang sektoral, tata kelola teknologi yang tidak terpadu serta tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang rendah.
Baca Juga: PAN Disarankan Keluar dari Koalisi Pemerintah
"Untuk itu, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk memastikan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan teknologi bisa berjalan dengan lancar," tuturnya.
Erwan menambahkan, untuk meminimalisir risiko implementasi SPBE, pihaknya mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi SPBE. "Pemerintah juga menerbitkan Peraturan BSSN No 4 Tahun 2021 untuk mencegah potensi kejahatan siber terhadap SPBE," pungkasnya.
Namun, kata Erwan, dalam implementasinya, e-Government ini masih terkendala pembangunan teknologi informasi yang sektoral, tata kelola teknologi yang tidak terpadu serta tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang rendah.
Baca Juga: PAN Disarankan Keluar dari Koalisi Pemerintah
"Untuk itu, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk memastikan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan teknologi bisa berjalan dengan lancar," tuturnya.
Erwan menambahkan, untuk meminimalisir risiko implementasi SPBE, pihaknya mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi SPBE. "Pemerintah juga menerbitkan Peraturan BSSN No 4 Tahun 2021 untuk mencegah potensi kejahatan siber terhadap SPBE," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :