Pengamat: Penyesuaian Harga BBM Umum Hak Badan Usaha

Senin, 21 Februari 2022 - 16:22 WIB
Dengan Perpres No 69/2021, kata Sofyano, seharusnya Pertamina Patra Niaga bisa menyesuaikan harga jual BBM nonsubsidi Pertalite, Pertamax 92 dan juga LPG nonsubsidinya. "Dan ini seharusnya tidak bisa dilarang dengan alasan apapun juga," tegasnya.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Jenguk Tukul Arwana

Terkait koreksi harga BBM nonsubsidi, imbuh Sofyano, jika memang dianggap menimbulkan masalah, maka pemerintah seharusnya mengambil sikap. "Pertalite ditetapkan saja sebagai BBM subsidi dan BBM premium dihapuskan," sarannya.

Lebih lanjut, Sofyano mengingatkan bahwa kerugian Pertamina Patra Niaga akan berdampak pada program subholding yang dijalankan pemerintah pada BUMN, khususnya PT Pertamina (Persero).

"Jika Pertamina Patra Niaga rugi dalam berbinis BBM dan LPG nonsubsidi, maka ini bisa pula dinilai sebagai gagalnya subholding comercial and trading-nya Pertamina," kata dia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!