Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Dikhawatirkan Picu Inflasi

Senin, 21 Februari 2022 - 19:23 WIB
Bagi sektor usaha, lanjut dia, kenaikan tarif PPN ini akan menambah beban perusahaan, meski terkesan kecil hanya 1%. Namun jika diakumulasikan, kata dia, nominalnya akan sangat besar, tergantung transaksi perusahaan. Ia menunjuk sejumlah sektor seperti besi dan baja yang akan terkena dampak karena tarif PPN.

"Kenaikan tarif PPN akan berakibat pada harga jual produk. Implikasinya peningkatan penjualan perusahaan juga tidak akan terjadi dengan cepat. Beban tarif PPN ini pada akhirnya konsumen yang harus membayarnya," ujarnya.

Sementara sektor usaha properti dan otomotif masih akan menikmati insentif PPN hingga akhir tahun ini. Insentif tersebut membuat sektor-sektor itu tidak serta merta menaikkan harga jual produknya. Namun, jika insentif berakhir, pelaku usaha otomotif dan properti menurutnya pasti akan melakukan penyesuaian harga akibat perubahan tarif PPN tersebut.

Selain itu, sesuai Undang-Undang (UU) HPP terdapat beberapa obyek pajak baru yang akan terkena kebijakan kenaikan PPN. Di antaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan orang banyak dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: Situasi Menegangkan, Ukraina Ancam Lepaskan Status Negara Non-nuklir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!