Ekonom Indef Bongkar Motif di Balik Aturan Pencairan JHT
Senin, 21 Februari 2022 - 22:30 WIB
Masalah pencairan dana JHT mengarah pada keuangan BPJamsostek. Foto/FaisalRahman/SINDOnews
JAKARTA - Isu pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) yang hanya bisa dilakukan setelah usia pekerja mencapai 56 tahun menyebabkan pembicaraan mengarah kepada keuangan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek . Sebagian kalangan menduga aturan baru JHT lantaran BPJamsosek kekurangan likuiditas.
Baca juga: Peduli Perlindungan Pekerja, Partai Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, dari sisi keuangan ada kemungkinan pemerintah berupaya mengembalikan fungsi JHT karena ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sehingga JHT difungsikan untuk hari tua.
Meski demikian, Eko menyoroti keuangan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akibat penarikan dana JHT yang berlangsung selama pandemi. Banyaknya PHK membuat penarikan dana JHT terjadi secara massif.
Baca juga: Peduli Perlindungan Pekerja, Partai Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, dari sisi keuangan ada kemungkinan pemerintah berupaya mengembalikan fungsi JHT karena ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sehingga JHT difungsikan untuk hari tua.
Meski demikian, Eko menyoroti keuangan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akibat penarikan dana JHT yang berlangsung selama pandemi. Banyaknya PHK membuat penarikan dana JHT terjadi secara massif.
Lihat Juga :