Peduli Perlindungan Pekerja, Partai Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Senin, 21 Februari 2022 - 21:46 WIB
loading...
Peduli Perlindungan Pekerja, Partai Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
Perindo mengapresiasi Presiden Jokowi yang memerintahkan agar aturan JHT direvisi. Foto/FaisalRahman/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) melalui Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera merevisi aturan jaminan hari tua ( JHT ).



"Partai Perindo mengapresiasi langkah politik yang diambil Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi aturan JHT. Itu artinya Presiden peka mendengar suara pekerja, yang juga disuarakan oleh Partai Perindo," ujar Yerry, Senin (21/2/2022).



Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial & Kesra itu menjelaskan bahwa sejak bergulirnya isu JHT, Partai Perindo telah mendorong agar isu perlindungan pekerja itu mendapat perhatian Presiden Jokowi.



"Jadi, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang mendengarkan suara kami Partai Perindo, yang sejalan dengan Presiden untuk mengutamakan kepentingan pekerja dan masyarakat," jelas Yerry.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)