Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya

Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
Foto: Doc. Abconv
JAKARTA - Membayar pajak dan melapor SPT tahunan pribadi merupakan salah satu kewajiban tiap warga negara Indonesia. Cara lapor pajak tahunan pribadi online dapat dengan mudah kamu lakukan dengan mengakses website resmi DPJ online melalui djponline.pajak.go.id.

SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor pajak tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pelaporan SPT Pajak ini dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi para wajib pajak pribadi maupun pekerja, yakni maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan tahun Pajak 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sudahkan kamu melaporkan SPT tahunan?

Jika kamu masih bingung dan memiliki kendala, berikut telah penulis rangkum bagaimana cara lapor pajak tahunan pribadi secara online dengan mudah dan cepat.



Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Online

Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak tentu diharuskan untuk selalu mengisi laporan pajak tersebut tepat waktu. Kendati demikian, untuk kamu masih kurang paham dan bingung bagaimana cara lapor pajak tahunan pribadi secara online, mari ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Kunjungi Situs DJP

Buka situs djponline.pajak.go.id
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More