Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya

Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
Apabila ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah'. Kemudian, isi kembali data.

7. Lengkapi Kolom Identitas

Pada kolom identitasnya, isi dengan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri. Klik "Langkah Berikutnya".

8. Lengkapi Data Penghasilan

Lalu, pada penghasilan netto, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. Isi jumlah uang apabila pekerja wajib membayar zakat pada lembaga resmi.

9. Jika Ada Kekurangan Bayar

Jika kurang bayar, muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

10. Centang Setuju Jika Data Sesuai

Lanjut pada pernyataan centang setuju jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai.

11. Masukkan Kode Verifikasi

Masukan kode verifikasi maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".

12. Cek Bukti Pelaporan SPT di Email

Selesai. Kamu akan mendapatkan email berupa tanda bukti bahwa SPT tahunan sudah berhasil dilaporkan.

Cara Lapor pajak Tahunan Pribadi

SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor pajak tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Berikut cara lain untuk melaporkan SPT sebagaimana yang tertulis pada laman pajak.go.id.

1. Dengan Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak

Untuk lapor pajak tahunan pribadi secara langsung, kamu dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Namun kamu harus mengambil tiket antrean secara online terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19.

2. Melalui Jasa Pos Atau Jasa Ekspedisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!