Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun
Selasa, 01 Maret 2022 - 19:48 WIB
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan: Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan: Andrijanto*
Direktur Kepatuhan: A. Solichin Lutfiyanto
*Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas tiga agenda tersebut diatas, RUPST BRI 2022 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya:
• Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris, berikut Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan Nomor 00049/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 11/MBU/07/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta perubahannya; dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 13/MBU/09/2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
• Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
Direktur Jaringan dan Layanan: Andrijanto*
Direktur Kepatuhan: A. Solichin Lutfiyanto
*Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas tiga agenda tersebut diatas, RUPST BRI 2022 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya:
• Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris, berikut Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan Nomor 00049/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 11/MBU/07/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta perubahannya; dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 13/MBU/09/2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
• Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
tulis komentar anda