Mengenal eFaktur Online: Pengertian, Cara Menggunakannya dan Mengelolanya

Selasa, 01 Maret 2022 - 22:02 WIB


Perangkat Lunak;
Sistem operasi : Linux/Microsoft Windows/Mac OS, Java versi 1.7,Adobe reader

Cara Penggunaan Aplikasi EFaktur Online

Jika sudah memenuhi syarat yang ada, pastikan komputer telah terhubung dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy. Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi eFaktur online untuk membuat faktur pajak online: Download aplikasi eFaktur online di link berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi .

Ekstrak aplikasi menggunakan WinRAR, 7-zip atau aplikasi sejenisnya, sebelum menjalankan aplikasi. Pastikan komputer telah memenuhi standarisasi yang ada pada persyaratan di atas, terutama kapasitas RAM/memory.

Buka website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) https://efaktur.pajak.go.id/login untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang dibuat dalam tiga bulan terakhir.

Input data NSFP pada menu untuk buat Pajak Keluaran: “Referensi”>”Referensi Nomor Faktur”>”Rekam Range Faktur Pajak”. Kemudian, masuk menu “Faktur”>”Pajak Keluaran”, sedangkan untuk membuat Pajak Masukan, masuk menu “Faktur”> ”Pajak Masukan”.

Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik, masuk menu “Administrasi Faktur” > “Rekam Faktur”

Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk menu “Impor”>”Open File”>”Proses Impor” Faktur berhasil dibuat, klik “Preview”. Jika ada yang perlu diperbaiki, klik “Ubah”.

Cek kolom status approval. Jika terdapat status “Reject” artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek kolom keterangan untuk mengetahui sebabnya dan perbaiki lagi kemudian.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More