Mengenal eFaktur Online: Pengertian, Cara Menggunakannya dan Mengelolanya

Selasa, 01 Maret 2022 - 22:02 WIB
Buka website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) https://efaktur.pajak.go.id/login untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang dibuat dalam tiga bulan terakhir.

Input data NSFP pada menu untuk buat Pajak Keluaran: “Referensi”>”Referensi Nomor Faktur”>”Rekam Range Faktur Pajak”. Kemudian, masuk menu “Faktur”>”Pajak Keluaran”, sedangkan untuk membuat Pajak Masukan, masuk menu “Faktur”> ”Pajak Masukan”.

Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik, masuk menu “Administrasi Faktur” > “Rekam Faktur”

Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk menu “Impor”>”Open File”>”Proses Impor” Faktur berhasil dibuat, klik “Preview”. Jika ada yang perlu diperbaiki, klik “Ubah”.

Cek kolom status approval. Jika terdapat status “Reject” artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek kolom keterangan untuk mengetahui sebabnya dan perbaiki lagi kemudian.

Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual

Error dan risiko data hilang bisa saja terjadi pada aplikasi eFaktur online atau mungkin untuk sekarang memang komputer yang sedang digunakan belum bisa memenuhi standar aplikasi.

Jika ini terjadi pilihan membuat aplikasi manual tentu harus dilakukan sebagai back-up data atau alternatif lain. Berikut langkah-langkah membuat faktur manual:

Membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi. Bisa menggunakan excel atau mencari template faktur pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Isi data barang atau jasa yang diserahkan. Data Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus diisi ke dalam faktur pajak berupa nama dan jenis barang, harga, potongan harga (jika ada), metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan.

Cantumkan dalam faktur pajak adalah nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya. Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.

Isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.

Sertakan tanda tangan yang menjadi bukti validasi. Faktur pajak harus ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bisa disesuaikan berdasarkan acuan di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor Per-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Jadilah Pengusaha yang Taat Bayar Pajak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!