Soal Aturan BPA Kemasan Pangan, Industri Diminta Tak Intervensi

Kamis, 03 Maret 2022 - 00:06 WIB
Masyarakat perlu mewaspadai penggunaan plastik kemasan pangan yang mengandung BPA. FOTO/Ilustrasi/Getty Image
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) diminta tidak mengintervensi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pembuatan aturan pelabelan Bisphenol A atau BPA . Paparan Bisphenol A yang ada dalam plastik kemasan makanan membahayakan kesehatan karena itu penggunaan kandungan tersebut harus dibatasi melalui aturan yang tegas.

"Apalagi asosiasi itu sampai mengeluarkan pernyataan yang menjamin 100% bahwa air minum dalam galon gaman dikonsumsi," kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi dikutip melalui pernyataannya, Rabu (2/3/2022).



Baca Juga: Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM Terkait Zat BPA dalam Kemasan Dibuka ke Publik

Menurut dia BPOM pasti telah memiliki kajian mendalam sehingga mempertimbangkan membuat aturan tersebut. Kandungan BPA banyak ditemukan pada kemasan makanan yang sering digunakan masyarakat termasuk anak-anak. "Kami minta agar pengusaha tidak melakukan intervensi tugas lembaga pemerintah," kata dia.

Dia menjelaskan, aturan label BPA tidak melarang penggunaan galon isi ulang, tapi hanya melabelinya agar konsumen mendapat informasi menyeluruh.

"Informasi yang benar dan pasti tentang suatu produk merupakan hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Willy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!