Soal Aturan BPA Kemasan Pangan, Industri Diminta Tak Intervensi
Kamis, 03 Maret 2022 - 00:06 WIB
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) diminta tidak mengintervensi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pembuatan aturan pelabelan Bisphenol A atau BPA . Paparan Bisphenol A yang ada dalam plastik kemasan makanan membahayakan kesehatan karena itu penggunaan kandungan tersebut harus dibatasi melalui aturan yang tegas.
"Apalagi asosiasi itu sampai mengeluarkan pernyataan yang menjamin 100% bahwa air minum dalam galon gaman dikonsumsi," kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi dikutip melalui pernyataannya, Rabu (2/3/2022).
Menurut dia BPOM pasti telah memiliki kajian mendalam sehingga mempertimbangkan membuat aturan tersebut. Kandungan BPA banyak ditemukan pada kemasan makanan yang sering digunakan masyarakat termasuk anak-anak. "Kami minta agar pengusaha tidak melakukan intervensi tugas lembaga pemerintah," kata dia.
Dia menjelaskan, aturan label BPA tidak melarang penggunaan galon isi ulang, tapi hanya melabelinya agar konsumen mendapat informasi menyeluruh.
"Informasi yang benar dan pasti tentang suatu produk merupakan hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Willy.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengungkapkan kandungan BPA ditemukan pada berbagai produk yang digunakan masyarakat. Produk itu meliputi, antara lain, botol plastik minuman termasuk galon isi ulang, pelapis kaleng makanan, produk kebersihan, pipa penyalur air, hingga plastik penambal gigi.
Hal itu didasarkan atas uji sampel postmarket yang dilakukan BPOM selama periode 2021-2022 di seluruh Indonesia. Hasilnya adalah kelompok rentang bayi (usia 6-11 bulan) berisiko terpapar BPA 2,4 kali dari batas aman sementara anak-anak (usia 1-3 tahun) 2,12 kali.
BPOM mulai merencanakan revisi pelabelan BPA pada galon berbahan polikarbonat, antara lain karena belajar dari tren di banyak negara. Di sejumlah negara, galon berbahan polikarbonat sudah dilarang beredar jika tidak mencantumkan label peringatan potensi bahaya BPA.
"Negara Bagian California di Amerika Serikat misalnya telah menerapkan aturan tersebut sejak 2015," kata dia.
"Apalagi asosiasi itu sampai mengeluarkan pernyataan yang menjamin 100% bahwa air minum dalam galon gaman dikonsumsi," kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi dikutip melalui pernyataannya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga
Menurut dia BPOM pasti telah memiliki kajian mendalam sehingga mempertimbangkan membuat aturan tersebut. Kandungan BPA banyak ditemukan pada kemasan makanan yang sering digunakan masyarakat termasuk anak-anak. "Kami minta agar pengusaha tidak melakukan intervensi tugas lembaga pemerintah," kata dia.
Dia menjelaskan, aturan label BPA tidak melarang penggunaan galon isi ulang, tapi hanya melabelinya agar konsumen mendapat informasi menyeluruh.
"Informasi yang benar dan pasti tentang suatu produk merupakan hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Willy.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengungkapkan kandungan BPA ditemukan pada berbagai produk yang digunakan masyarakat. Produk itu meliputi, antara lain, botol plastik minuman termasuk galon isi ulang, pelapis kaleng makanan, produk kebersihan, pipa penyalur air, hingga plastik penambal gigi.
Hal itu didasarkan atas uji sampel postmarket yang dilakukan BPOM selama periode 2021-2022 di seluruh Indonesia. Hasilnya adalah kelompok rentang bayi (usia 6-11 bulan) berisiko terpapar BPA 2,4 kali dari batas aman sementara anak-anak (usia 1-3 tahun) 2,12 kali.
BPOM mulai merencanakan revisi pelabelan BPA pada galon berbahan polikarbonat, antara lain karena belajar dari tren di banyak negara. Di sejumlah negara, galon berbahan polikarbonat sudah dilarang beredar jika tidak mencantumkan label peringatan potensi bahaya BPA.
"Negara Bagian California di Amerika Serikat misalnya telah menerapkan aturan tersebut sejak 2015," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda