Penerapan SE Angkutan Penumpang Era New Normal Banyak Dilanggar
Senin, 15 Juni 2020 - 18:08 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, penerapan Surat Edaran (SE) No 11/2020 mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) dinilai masih amburadul.
Sejak pemerintah mengumumkan kelonggaran kapasitas dalam angkutan, banyak disalahartikan masyarakat, khususnya untuk angkutan lintas Sumatera-Jawa.
“Yang terbaca di masyarakat, sekarang ini adalah pembatasan atau physical distancing di dalam angkutan darat itu sudah tidak ada. Padahal tidak begitu, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik,” ujarnya kepada SINDO Media, di Jakarta, Senin (15/6/2020). (Baca juga : Trans Patriot, Damri, dan Transjakarta Premium Kembali Beroperasi )
Dia menilai amburadulnya penerapan SE 11 2020 juga tidak diikuti dengan sanksi yang tegas. “Kondisi di lapangan justru ada oknum yang tidak memiliki izin operasi angkutan bus, justru beroperasi dengan tarif normal. Padahal yang memiliki izin, sudah bermain di tarif batas atas, masih dianggap mahal oleh masyarakat, ya mau tak mau kami juga ikut kondisi lapangan dan resikonya pembatasan kapasitas kami anulir,” ungkapnya.
Di sisi lain, banyaknya angkutan travel yang tak jelas justru beroperasi tanpa mengacu pada SE no 11 2020 yang dikeluarkan Direkturat Jenderal Perhubungan Darat. “Penegakan di lapangan Zero, mau tak mau kami mengikuti demand,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020 tentang kegiatan transportasi di masa kebiasaan baru sejak 9 Juni 2020. Aturan tersebut ditindaklanjuti melalui SE masing-masing regulator pada masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan.
SE 11 2020 sendiri mengatur aktivitas transportasi angkutan penumpang di masa new normal melui beberapa tahapan atau fase. Fase I misalnya untuk angkutan mobil penumpang diatur kapasitas penumpang 50% jika hendak berpergian pada wilayah berzona merah atau orange
Sejak pemerintah mengumumkan kelonggaran kapasitas dalam angkutan, banyak disalahartikan masyarakat, khususnya untuk angkutan lintas Sumatera-Jawa.
“Yang terbaca di masyarakat, sekarang ini adalah pembatasan atau physical distancing di dalam angkutan darat itu sudah tidak ada. Padahal tidak begitu, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik,” ujarnya kepada SINDO Media, di Jakarta, Senin (15/6/2020). (Baca juga : Trans Patriot, Damri, dan Transjakarta Premium Kembali Beroperasi )
Dia menilai amburadulnya penerapan SE 11 2020 juga tidak diikuti dengan sanksi yang tegas. “Kondisi di lapangan justru ada oknum yang tidak memiliki izin operasi angkutan bus, justru beroperasi dengan tarif normal. Padahal yang memiliki izin, sudah bermain di tarif batas atas, masih dianggap mahal oleh masyarakat, ya mau tak mau kami juga ikut kondisi lapangan dan resikonya pembatasan kapasitas kami anulir,” ungkapnya.
Di sisi lain, banyaknya angkutan travel yang tak jelas justru beroperasi tanpa mengacu pada SE no 11 2020 yang dikeluarkan Direkturat Jenderal Perhubungan Darat. “Penegakan di lapangan Zero, mau tak mau kami mengikuti demand,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020 tentang kegiatan transportasi di masa kebiasaan baru sejak 9 Juni 2020. Aturan tersebut ditindaklanjuti melalui SE masing-masing regulator pada masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan.
SE 11 2020 sendiri mengatur aktivitas transportasi angkutan penumpang di masa new normal melui beberapa tahapan atau fase. Fase I misalnya untuk angkutan mobil penumpang diatur kapasitas penumpang 50% jika hendak berpergian pada wilayah berzona merah atau orange
(ind)
tulis komentar anda