Restrukturisasi Kredit Covid BNI Turun Jadi Rp25,8 T per Maret 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk ( BBNI ) mencatatkan tren penurunan atas restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 selama 4 tahun terakhir ini. Hingga Maret 2024, relaksasi kredit Covid-19 BBNI turun menjadi Rp 25,8 triliun.
Direktur Utama BBNI, Royke Tumilaar mengatakan, hingga tiga bulan pertama tahun ini restrukturisasi kredit turun 3,76 persen dibandingkan realisasinya di 2023 yang mencapai Rp 26,61 triliun. Hal ini disampaikan Royke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI.
"Empat tahun terakhir dapat kami sampaikan bahwa kredit restrukturisasi Covid-19 konsisten menunjukan tren penurunan. Di mana sampai dengan Maret Rp 25,8 triliun secara konsisten turun yang sebelumnya Rp 26,61 triliun di 2023, Desember 2022 Rp 49,58 triliun," ujar Royke, Senin (8/7/2024).
Adapun, program bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu resmi berakhir sejak 31 Maret 2024 lalu. Di mana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan tersebut.
Meski demikian, pemerintah dikabarkan bakal kembali memperpanjang program tersebut hingga 2025. Alasan program restrukturisasi kredit diperpanjang karena ada beberapa perusahaan penjamin kredit meminta tambahan premi lantaran adanya potensi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Direktur Utama BBNI, Royke Tumilaar mengatakan, hingga tiga bulan pertama tahun ini restrukturisasi kredit turun 3,76 persen dibandingkan realisasinya di 2023 yang mencapai Rp 26,61 triliun. Hal ini disampaikan Royke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI.
"Empat tahun terakhir dapat kami sampaikan bahwa kredit restrukturisasi Covid-19 konsisten menunjukan tren penurunan. Di mana sampai dengan Maret Rp 25,8 triliun secara konsisten turun yang sebelumnya Rp 26,61 triliun di 2023, Desember 2022 Rp 49,58 triliun," ujar Royke, Senin (8/7/2024).
Adapun, program bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu resmi berakhir sejak 31 Maret 2024 lalu. Di mana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan tersebut.
Meski demikian, pemerintah dikabarkan bakal kembali memperpanjang program tersebut hingga 2025. Alasan program restrukturisasi kredit diperpanjang karena ada beberapa perusahaan penjamin kredit meminta tambahan premi lantaran adanya potensi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
(nng)