Belum Berlaku, Penghapusan Antigen dan PCR sebagai Syarat Perjalanan Tunggu SE Kemenhub
Senin, 07 Maret 2022 - 19:27 WIB
Baca juga: Bebas PCR atau Antigen Bagi Penumpang Transportasi, Awas! RI Masih Rawan
“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” tandas Adita.
Dia melanjutkan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkannya kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut B Pandjaitan menyatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.
“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” tandas Adita.
Dia melanjutkan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkannya kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut B Pandjaitan menyatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.
(ind)
Lihat Juga :