Masalah Minyak Goreng Tak Kunjung Beres, Komisi VI DPR Kembali Panggil Mendag

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:39 WIB
Membawa botol dan jerigen, warga berdesakan mengantre untuk membeli minyak goreng saat operasi pasar di Pasar Km 12 Palembang, Sabtu (5/3/2022). Foto/MPI/Mushaful Imam
JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan kembali mengundang Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk duduk bersama mengusut persoalan minyak goreng yang tak kunjung beres. Rencananya pertemuan akan dilakukan pada pekan depan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi stok dan harga minyak goreng memang belum normal. Tak sedikit pedagang sembako yang mengaku pembelian dari distributor masih dibatasi.

Mereka juga menyebut, di saat harga mahal, stok minyak goreng berlimpah. Namun saat harga minyak goreng dimurahkan pemerintah, justru barangnya tidak tersedia.



"Pembukaan masa sidang tanggal 15 Maret 2022 nanti, setelah tanggal 15 Maret Menteri Perdagangan (Mendag) bakal kita panggil ke DPR. Kita pastikan Mendag dalam rapat kerja bersama komisi VI harus menjawab kita mengenai minyak goreng yang masih dikeluhkan," ujar Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade dalam dialog virtual bertajuk 'Minyak Goreng Makin Raib Makin Gaib', Selasa (8/3/2022).



Andre menegaskan, permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak. Maka itu, pemerintah harus bisa mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persolan minyak goreng khususnya kepada produsen kelapa sawit.

"Ini sudah suara jeritan hati rakyat. Masak pemerintah nggak mampu urusi minyak goreng ini, malah ngurus Pemilu yang ditunda. Minyak goreng aja nggak beres-beres masak bahas yang lain, buang-buang energi," cetusnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, dia menyarankan ada baiknya pemerintah memanggil semua produsen kelapa sawit dan membagi tugas untuk bertanggung jawab mendistribusikan minyak goreng sesuai daerah yang ditunjuk. Sehingga, setiap daerah tidak ada lagi yang mengeluhkan keterbatasan stok.

“Kalau saya jadi menteri, saya panggil itu seluruh produsen minyak goreng untuk saya bagi tugas. Produsen A tanggung jawab provinsi Aceh, produsen B tanggung jawab provinsi Sumatera Utara. Jadi, mereka yang bertanggung jawab mendistribusikan 20% produksi mereka," bebernya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More