Kemendag Diminta Fokus Awasi Distribusi CPO dan Minyak Goreng
Jum'at, 11 Maret 2022 - 03:14 WIB
Jika ketersediaan ini diolah jadi migor, kata Gulat, berarti sudah menghasilkan paling tidak 663.850.000 kg migor. Di mana kebutuhan migor nasional per bulan sebesar 280 juta liter untuk tiga kelas migor (curah, kemasan sederhana dan kemasan premium). Tentu angka migor hasil DMO ini sudah jauh melebihi kebutuhan migor per bulannya untuk masyarakat Indonesia.
“Lantas mengapa migor masih langka? Ada dua hal yang berbeda tentang migor ini, yaitu antara DMO dan distribusi. Secara angka DMO (20%) kita asumsikan saja sudah clear karena semua korporasi patuh, tapi di sisi distribusinya yang jadi masalah,” katanya.
Dalam diskusi yang dilakukan Apkasindo bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pertanian (Kementan), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan beberapa stakeholder sawit lainnya, Jumat (4/3/2022) lalu, diketahui pabrik migor yang tidak memiliki rantai pasok (tidak terintegrasi dengan sektor hulu) sangat kesulitan mendapatkan CPO dari DMO dengan harga DPO.
(Baca juga:Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng)
Kondisi ini tentu beda halnya jika pabrik migor yang terintegrasi dengan kebun sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) sendiri. Tipologi terintegrasi ini akan sangat mudah melalui ‘rintangan’ ini, karena dengan memenuhi kewajibannya DMO, DPO dan menyalurkan migor sesuai harga eceran tertinggi (HET), maka perusahaannya segera mendapatkan izin ekspor.
“Lantas mengapa migor masih langka? Ada dua hal yang berbeda tentang migor ini, yaitu antara DMO dan distribusi. Secara angka DMO (20%) kita asumsikan saja sudah clear karena semua korporasi patuh, tapi di sisi distribusinya yang jadi masalah,” katanya.
Dalam diskusi yang dilakukan Apkasindo bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pertanian (Kementan), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan beberapa stakeholder sawit lainnya, Jumat (4/3/2022) lalu, diketahui pabrik migor yang tidak memiliki rantai pasok (tidak terintegrasi dengan sektor hulu) sangat kesulitan mendapatkan CPO dari DMO dengan harga DPO.
(Baca juga:Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng)
Kondisi ini tentu beda halnya jika pabrik migor yang terintegrasi dengan kebun sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) sendiri. Tipologi terintegrasi ini akan sangat mudah melalui ‘rintangan’ ini, karena dengan memenuhi kewajibannya DMO, DPO dan menyalurkan migor sesuai harga eceran tertinggi (HET), maka perusahaannya segera mendapatkan izin ekspor.
Lihat Juga :