Penyerapan Gas Domestik Turun Tajam Memasuki Kuartal Kedua 2020
Selasa, 16 Juni 2020 - 08:45 WIB
Berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020, Serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo. Foto/Dok
SKK Migas menilai penurunan harga gas memakan waktu yang lama. Hal ini berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020, Serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo.
Atas ketidakmampuan menyerap pasar domestic tersebut terutama oleh PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan resiko harga yang fluktuatif saat ini.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, penurunan gas harus sesuai dengan Permen ESDM tersebut berjalan efektif. SKK Migas telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS.
Adapun, baleid penurunan gas tertuang pada peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diharapkan dapat memberikan dukungan untuk peningkatan pemakaian gas.
Atas ketidakmampuan menyerap pasar domestic tersebut terutama oleh PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan resiko harga yang fluktuatif saat ini.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, penurunan gas harus sesuai dengan Permen ESDM tersebut berjalan efektif. SKK Migas telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS.
Adapun, baleid penurunan gas tertuang pada peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diharapkan dapat memberikan dukungan untuk peningkatan pemakaian gas.
Lihat Juga :