Penyerapan Gas Domestik Turun Tajam Memasuki Kuartal Kedua 2020
Selasa, 16 Juni 2020 - 08:45 WIB
"Sebelumnya pada awal Juni 2020 lalu, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha. KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13 April 2020. Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas (buyer)," kata Dwi di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Dwi menambahkan, dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM. Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.
Dengan kebijakan ini, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yaitu sebesar USD6 per MMBTU, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh industri pengguna. "Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pengguna gas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi Covid-19 namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM," imbuhnya.
Dia melanjutkan, keberhasilan implementasi Permen ESDM tersebut akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN. Saat ini, Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan karena Covid-19 serapan gas bumi akan beranjak naik, dan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional melalui peningkatan nilai tambah di industri hilir.
"Ini dapat tercapai sesuai tujuan awal kebijakan Pemerintah melalui Perpres No 40 Tahun 2016," pungkasnya.
Dwi menambahkan, dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM. Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.
Dengan kebijakan ini, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yaitu sebesar USD6 per MMBTU, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh industri pengguna. "Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pengguna gas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi Covid-19 namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM," imbuhnya.
Dia melanjutkan, keberhasilan implementasi Permen ESDM tersebut akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN. Saat ini, Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan karena Covid-19 serapan gas bumi akan beranjak naik, dan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional melalui peningkatan nilai tambah di industri hilir.
"Ini dapat tercapai sesuai tujuan awal kebijakan Pemerintah melalui Perpres No 40 Tahun 2016," pungkasnya.
Lihat Juga :