Mau Mudik Lebaran? Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Dipesan H-30
Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:35 WIB
Terkait aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, lanjut Eva, KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran. Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%.
"Jadi kalau dulu naik kereta kelas ekonomi yang kursi untuk kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, kini sudah bisa full 4 orang lagi," terang Eva.
Dia melanjutkan, calon penumpang kereta api wajib sudah divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Adapun surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sesuai kebijakan terbaru sudah tidak diwajibkan lagi.
Menurut Eva, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.
KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran. Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%.
"Jadi kalau dulu naik kereta kelas ekonomi yang kursi untuk kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, kini sudah bisa full 4 orang lagi," terang Eva.
Dia melanjutkan, calon penumpang kereta api wajib sudah divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Adapun surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sesuai kebijakan terbaru sudah tidak diwajibkan lagi.
Menurut Eva, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.
Lihat Juga :