Soal PHK Massal Kurir, SiCepat Janji Akan Penuhi Hak Karyawan

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:19 WIB
SiCepat akan bertanggung jawab terkait pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT SiCepat Ekspres Indonesia buka suara terkait pemutusan kontrak terhadap 365 karyawannya, mulai dari Admin Operasional hingga kurir SiCepat Ekspres .

Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada para karyawannya yang terkena pemutusan kontrak tersebut. Wiwin mengakan perusahaan siap untuk bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi dan siap untuk memenuhi kebutuhan karyawannya yang mengalami pemutusan kontrak tersebut.

"Adapun bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kaya Wiwien pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).





Wiwien menjelaskan pemutusan tersebut berdasarkan untuk melakukan pembaharuan management human Capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator). "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat," sambungnya.

SiCepat telah menyediakan media internal untuk karyawan yang hendak menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik secara terbuka kepada management. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik antara manajemen SiCepat dengan karyawan dan mengakomodasi aspirasi karyawan demi kemajuan dan kebaikan bersama.



Sebelumnya SiCepat melakukan pemecatan terhadap 0,61% dari total karyawannya yang berjumlah 59.286 di tahun 2022. Karyawan tersebut masuk dalam pemberlakuan evaluasi kompetensi.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More