Soal PHK Massal Kurir, SiCepat Janji Akan Penuhi Hak Karyawan

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:19 WIB
Wiwien menjelaskan pemutusan tersebut berdasarkan untuk melakukan pembaharuan management human Capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator). "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat," sambungnya.

SiCepat telah menyediakan media internal untuk karyawan yang hendak menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik secara terbuka kepada management. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik antara manajemen SiCepat dengan karyawan dan mengakomodasi aspirasi karyawan demi kemajuan dan kebaikan bersama.

Baca Juga: Korban PHK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta, Ini Syaratnya

Sebelumnya SiCepat melakukan pemecatan terhadap 0,61% dari total karyawannya yang berjumlah 59.286 di tahun 2022. Karyawan tersebut masuk dalam pemberlakuan evaluasi kompetensi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!