BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Bagi Pekerja

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:26 WIB
Hal itu sejalan dengan UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 2 bahwa dewan pengawas berfungsi melakukan pengawasan dalam lingkungan tugas pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan Selanjutnya,BPJS dalam menjalankan fungsi dewan ini memiliki tiga pilar mulai dari perencanaan pengawasan untuk memastikan efektivitas nya untuk mengawal kelembagaan yang berlebih bermanfaat.

"Untuk mendorong organisasi dengan tata kelola baik dan mengawasi kesehatan keuangan melalui pertumbuhan aset dan kualitas aset," jelasnya.

Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Tak berhenti disitu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus berupaya terus melakukan evaluasi perbaikan dan pembenahan dalam rangka mengelola kepercayaan yang diberikan peserta. "Semoga ini dapat terus memberikan manfaat dan maslahat," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!