Bukan Abal-abal, Berikut 17 Daftar Kripto Legal di Indonesia

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:12 WIB
Daftar aset kripto legal di Indonesia. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Dharmayugo Hermansyah mengatakan, aset kripto kini sudah aman sebagai alat investasi . Di mana sebelumnya aset ini masih ilegal atau tidak diakui Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

"Kita sebelumnya menghadapi suatu keadaan di mana kripto tidak bisa dipantau dan tidak bisa dikatakan transaksinya apakah ini terlarang atau money laundry, itu menjadi concern kita untuk membangun ekosistem. Di dalam ekosistem itulah perdagangan kripto sebagai aset di kasih wadah sehingga kita bisa mengawasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan investasi kripto sebagai alat investasinya. Jadi aset kripto itu aman," kata Dharmayugo pada acara MNC Group Investor Forum 2022, Kamis (17/3/2022).



Baca Juga: Denny Darko Sebut 5 Kejanggalan di Diri Doni Salmanan, Gesturnya Aneh

Lanjut ia menjelaskan, keunggulan dari aset kripto yang berbasis blockchain ini tidak ada satu pihak pun yang bisa mempengaruhi dan mengatur atau memonopoli daripada kegiatan blockchain itu sendiri. "Sehingga semua pihak lebih transparan, dan akubtabel serta tidak ada pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi," imbuhnya.

Kemudian, dari sisi digital, Dharmayugo bilang, transaksi kripto tidak akan bisa hilang karena masuk dalam jejak digital. Artinya akan tersimpan selamanya sepanjang ID dan Password dimiliki. Sementara itu, dia juga menyampaikan, saat ini Bappebti menampung calon pedagang fisik aset kripto yang tentunya legal.

Baca Juga: Rizky Febian Janji Kembalikan Uang Rp400 Juta dari Doni Salmanan

Berikut daftarnya:

PT Indodax Nasional Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!