Kabar Baik untuk Pebisnis, Intip Peluang Usaha Baru Gudang SRG
Kamis, 17 Maret 2022 - 16:29 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, teh, rumput laut, gambir, timah, gula Kristal putih, kedelai serta ayam karkas beku.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai pusat registrasi bakal terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya kepada para petani, pemilik komoditas serta pengelola gudang terkait registrasi resi gudang. Saat ini, Ia menerangkan, telah menyiapkan aplikasi registrasi resi gudang yaity IS-Ware NextGen.
"Dengan aplikasi yang berbasis teknologi blockchain dan smart contract ini, akan memberikan kemudahan dan keamanan bagi pemilik komoditas untuk melakukan registrasi. Selain itu, kami bersama dengan pemangku kepentingan lain juga terus melakukan edukasi dan sosialiasai terkait manfaat resi gudang ini kepada masyarakat," paparnya.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai pusat registrasi bakal terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya kepada para petani, pemilik komoditas serta pengelola gudang terkait registrasi resi gudang. Saat ini, Ia menerangkan, telah menyiapkan aplikasi registrasi resi gudang yaity IS-Ware NextGen.
"Dengan aplikasi yang berbasis teknologi blockchain dan smart contract ini, akan memberikan kemudahan dan keamanan bagi pemilik komoditas untuk melakukan registrasi. Selain itu, kami bersama dengan pemangku kepentingan lain juga terus melakukan edukasi dan sosialiasai terkait manfaat resi gudang ini kepada masyarakat," paparnya.
(akr)
Lihat Juga :