Heboh SiCepat PHK 701 Karyawan, Kemnaker Turun Gunung
Kamis, 17 Maret 2022 - 20:05 WIB
Kemnaker telah memanggil manajemen SiCepat, guna mengklarifikasi isu PHK massal yang terjadi di internal perusahaan. Sebelumnya, SiCepat dikabarkan melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia ( SiCepat ), guna mengklarifikasi isu PHK massal yang terjadi di internal perusahaan. Sebelumnya, SiCepat telah melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya.
“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Viral PHK Massal Kurir SiCepat, Pakar: Langgar Aturan Hukum
Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja. Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Viral PHK Massal Kurir SiCepat, Pakar: Langgar Aturan Hukum
Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja. Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Lihat Juga :