HET Minyak Goreng Dicabut, Rachmat Gobel: Negara Kalah dan Didikte
Jum'at, 18 Maret 2022 - 12:14 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menilai kisruh perdagangan minyak goreng merupakan bentuk kekalahan dan kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya.
Menurut dia, simbol kekalahan tersebut bisa dilihat dari pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mengakui tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Sebagai catatan, harga minyak goreng melambung sejak Desember 2021 yang lantas berlanjut pada kelangkaan bahan kebutuhan pokok tersebut.
Pemerintah kemudian menetapkan batas atas harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan (Rp14.000 per liter) dan minyak goreng curah (Rp11.500 per liter). Pemerintah juga memberikan subsidi agar harga minyak goreng tetap terjangkau masyarakat.
Namun kemudian, yang terjadi adalah kelangkaan minyak goreng. Masyarakat harus berebut untuk mendapatkan minyak goreng subsidi yang dijual melalui minimarket dan supermarket.
Masyarakat juga harus antre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng subsidi melalui operasi pasar yang dilakukan sejumlah pihak. Bahkan akibat antre ini, ada warga yang meninggal setelah mengalami sesak napas. Atas kelangkaan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan menuduh ibu-ibu menimbun minyak goreng di dapur.
Akhirnya, mulai Rabu (16/3/2022), pemerintah mencabut ketentuan HET dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar. Adapun untuk minyak goreng curah dikenakan HET baru sebesar Rp14.000 per liter.
Usai pengumuman itu, tiba-tiba minyak goreng hadir berlimpah di minimarket dan supermarket dengan harga sekitar Rp22.000-24.000 per liter. “Kondisi ini menunjukkan negara kalah dan didikte oleh situasi,” tukas Gobel, Jumat (18/3/2022).
Menurut dia, simbol kekalahan tersebut bisa dilihat dari pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mengakui tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Sebagai catatan, harga minyak goreng melambung sejak Desember 2021 yang lantas berlanjut pada kelangkaan bahan kebutuhan pokok tersebut.
Pemerintah kemudian menetapkan batas atas harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan (Rp14.000 per liter) dan minyak goreng curah (Rp11.500 per liter). Pemerintah juga memberikan subsidi agar harga minyak goreng tetap terjangkau masyarakat.
Namun kemudian, yang terjadi adalah kelangkaan minyak goreng. Masyarakat harus berebut untuk mendapatkan minyak goreng subsidi yang dijual melalui minimarket dan supermarket.
Masyarakat juga harus antre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng subsidi melalui operasi pasar yang dilakukan sejumlah pihak. Bahkan akibat antre ini, ada warga yang meninggal setelah mengalami sesak napas. Atas kelangkaan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan menuduh ibu-ibu menimbun minyak goreng di dapur.
Baca Juga
Akhirnya, mulai Rabu (16/3/2022), pemerintah mencabut ketentuan HET dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar. Adapun untuk minyak goreng curah dikenakan HET baru sebesar Rp14.000 per liter.
Usai pengumuman itu, tiba-tiba minyak goreng hadir berlimpah di minimarket dan supermarket dengan harga sekitar Rp22.000-24.000 per liter. “Kondisi ini menunjukkan negara kalah dan didikte oleh situasi,” tukas Gobel, Jumat (18/3/2022).
Lihat Juga :
tulis komentar anda