OJK Rayu BUMN Agar Makin Banyak Nyebur ke Pasar Modal Indonesia

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:01 WIB
Baca Juga: Jika IPO BUMN Jadi, Investor Bakal Datang Menyerbu

Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi OJK sebagai regulator pasar modal, disampaikan bahwa saat ini OJK telah menerbitkan berbagai ketentuan terkait tata kelola perusahaan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pelaksanaan komite audit, pembentukan fungsi nominasi dan remunerasi, penunjukkan sekretaris perusahaan, pedoman tata kelola perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan, dan lain sebagainya.

“Kebijakan peraturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif,” pungkas Hoesen.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!