Bangun IKN Nusantara, 6 Peraturan Pelaksana Dikebut Siap Bulan Depan

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:31 WIB
Aturan untuk memulai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dikebut, dimana ditargetkan ada 2 PP dan 4 Perpres untuk segera dirampungkan pada April 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Aturan untuk memulai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dikebut, dimana Kementerian Perancanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas ) menargetkan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN akan rampung paling lambat April 2022.



Staf Ahli Bidang Sosial Penanggulangan Kemiskinaan Bappenas, Vivi Yulaswati menjelaskan, sesuai perturan perundangan RPP tersebut harus rampung paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan pada bulan Februari lalu. Sehingga ditargetkan RPP untuk mulai pembangunanan IKN Nusantara rampung 15 April 2022.

"Peraturan pelaksanaan ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak UU IKN diundangkan, yaitu selambatnya pada tanggal 15 April 2022," ujar Vivi dalam acara Konsultasi Publik UU IKN secara virtual, Selasa (22/3/2022).



Vivi menjelaskan, RPP tersebut nantinya menjadi pedoman terkait proses persiapan, pemindahan, dan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

"Dengan dukungan UU IKN beserta Peraturan Pelaksanaannya, InsyaAllah akan memberikan kewenangan khusus dalam persiapan pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah di IKN," sambung Vivi.

Diterangkan juga olehnya dari UU IKN tersebut terdapat 2 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang perlu di susun untuk kemudian mulai tahap pembangunan. "Pertama adalah rancangan pemerintah tentang kewenangan khusus otorita IKN Nusantara amanat pasal 12 UU IKN," sambung Vivi.



Selanjutnya rancangan peraturan pemerintah tentang pendanaaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahaan Ibu Kota Negara . Selain 2 PP tersebut juga terdapat 4 Perpres yang akan segera dirampungkan pada bulan April 2022.

Pertama adalah rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 15 dari UU IKN. Penyusunan ini di prakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya Perpres tentang otorita tentang Ibu Kota Nusantara sebagai amanat pasal 5 dan pasal 11 UU IKN yang di inisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu ada PP yang mengatur rincian rencana Induk IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang juga di inisiasi oleh PPN/Bappenas.

"Lain adalah rancangan peraturan tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara yang penyusunannya di inisiasi oleh Kementerian ATR/BPN. Walaupun bukan amanat langsung dari UU IKN, namun sangat di butuhkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan juga pemindahan IKN," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More