Bangun IKN Nusantara, 6 Peraturan Pelaksana Dikebut Siap Bulan Depan

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:31 WIB
Pertama adalah rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 15 dari UU IKN. Penyusunan ini di prakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya Perpres tentang otorita tentang Ibu Kota Nusantara sebagai amanat pasal 5 dan pasal 11 UU IKN yang di inisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu ada PP yang mengatur rincian rencana Induk IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang juga di inisiasi oleh PPN/Bappenas.

"Lain adalah rancangan peraturan tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara yang penyusunannya di inisiasi oleh Kementerian ATR/BPN. Walaupun bukan amanat langsung dari UU IKN, namun sangat di butuhkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan juga pemindahan IKN," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!