Bangun IKN Nusantara, 6 Peraturan Pelaksana Dikebut Siap Bulan Depan
Selasa, 22 Maret 2022 - 12:31 WIB
Pertama adalah rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 15 dari UU IKN. Penyusunan ini di prakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya Perpres tentang otorita tentang Ibu Kota Nusantara sebagai amanat pasal 5 dan pasal 11 UU IKN yang di inisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu ada PP yang mengatur rincian rencana Induk IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang juga di inisiasi oleh PPN/Bappenas.
"Lain adalah rancangan peraturan tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara yang penyusunannya di inisiasi oleh Kementerian ATR/BPN. Walaupun bukan amanat langsung dari UU IKN, namun sangat di butuhkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan juga pemindahan IKN," pungkasnya.
Selanjutnya Perpres tentang otorita tentang Ibu Kota Nusantara sebagai amanat pasal 5 dan pasal 11 UU IKN yang di inisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu ada PP yang mengatur rincian rencana Induk IKN Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang juga di inisiasi oleh PPN/Bappenas.
"Lain adalah rancangan peraturan tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara yang penyusunannya di inisiasi oleh Kementerian ATR/BPN. Walaupun bukan amanat langsung dari UU IKN, namun sangat di butuhkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan juga pemindahan IKN," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :