Perhatikan, PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:44 WIB
Penyebab PNS bisa diberhentikan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi syarat. Adapun syarat utama pengangkatan CPNS menjadi PNS, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta sehat jasmani dan rohani.
"#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho… Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani," tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Sama-sama Bekerja untuk Pemerintah, Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Bagi CPNS yang memenuhi syarat, maka CPNS tersebut akan diangkat resmi menjadi PNS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, akan diberikan jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho… Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani," tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Sama-sama Bekerja untuk Pemerintah, Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Bagi CPNS yang memenuhi syarat, maka CPNS tersebut akan diangkat resmi menjadi PNS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, akan diberikan jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :