Pemegang Polis Unit-linked Manfaatkan LAPS SJK
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:03 WIB
JAKARTA - Sejumlah pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi.
"Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis dimana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.
OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.
“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.
OJK sudah memanggil tiga dirut pers asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.
Lihat Juga: Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, IFG Life Menerima Pengalihan Hasil Restrukturisasi
"Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis dimana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.
OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.
“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.
OJK sudah memanggil tiga dirut pers asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.
Lihat Juga: Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, IFG Life Menerima Pengalihan Hasil Restrukturisasi
(fai)
tulis komentar anda