Pemegang Polis Unit-linked Manfaatkan LAPS SJK
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:03 WIB
Pemanfaatan LAPS SJK diyakini dapat memberikan solusi yang lebih adil dan objektif. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sejumlah pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi.
"Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Lewat LAPS SJK, Keluhan Nasabah Unit Link Diselesaikan Bertahap
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
"Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Lewat LAPS SJK, Keluhan Nasabah Unit Link Diselesaikan Bertahap
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Lihat Juga :