Lewat LAPS SJK, Keluhan Nasabah Unit Link Diselesaikan Bertahap

Selasa, 08 Februari 2022 - 06:30 WIB
loading...
Lewat LAPS SJK, Keluhan...
Ilustrasi asuransi unit link. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Penyelesaian keluhan nasabah Unit Link memasuki babak baru. Sejalan dengan peraturan dan proses hukum yang berlaku, AIA Financial (AIA) berkomitmen untuk segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah Unit Link.

AIA pun mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah Unit Link melalui proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah yang prosesnya akan dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung mengatakan, “Kami mengambil langkah serius untuk menyelesaikan keluhan nasabah produk Unit Link sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan.

"Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK ini kami berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah dengan segera untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa," kata dia melalui pernyataannya, di Jakarta, Senin (7/2/2022).



Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK.

"Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini, agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan," lanjut Rista.

Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK, adalah sebagai berikut. Tahap pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK.

Tahap kedua penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan Perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.

Tahap ketiga, nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen.Untuk memudahkan nasabah, proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan di lokasi sesuai domisili nasabah dengan memanfaatkan kantor regional OJK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)