Daftar Pejabat BUMN yang Dicopot Gegara Isu Terorisme
Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:30 WIB
Pencopotan Immanuel Ebenezer (Noel) dari komisaris Mega Elektra, anak usaha Pupuk Indonesia menambah daftar pejabat yang dipecat dari perusahaan plat merah. FOTO/ANTARA Photo
JAKARTA - Langkah Kementerian BUMN mencopot Immanuel Ebenezer (Noel) dari komisaris PT Mega Elektra, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), menambah daftar pejabat perusahaan pelat merah yang 'angkat kaki' lantaran dituding berafiliasi atau mendukung terorisme di Indonesia.
Sebelumnya, ada tiga nama pejabat BUMN yang terpaksa dicopot dan mengundurkan diri karena isu keterlibatan dalam gerakan radikalisasi di Tanah Air. Ketiga naman tersebut adalah Kuntjoro Pinardi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemeliharaan dan Perbaikan PT PAL Indonesia (Persero), dua nama pejabat PT Pelni (Persero). Kedua nama ini hingga kini belum dipublikasikan secara resmi.
Baca Juga: Sudah Dipecat, Ketua Jokowi Mania Dikhawatirkan Jadi Komisaris BUMM Lain
Pencopotan dan pengunduran diri tersebut sejalan dengan Surat Keputusan (SE) Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. Dalam SE disebutkan seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme. Ditegaskan pula pada poin 2 bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
Sebelumnya, ada tiga nama pejabat BUMN yang terpaksa dicopot dan mengundurkan diri karena isu keterlibatan dalam gerakan radikalisasi di Tanah Air. Ketiga naman tersebut adalah Kuntjoro Pinardi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemeliharaan dan Perbaikan PT PAL Indonesia (Persero), dua nama pejabat PT Pelni (Persero). Kedua nama ini hingga kini belum dipublikasikan secara resmi.
Baca Juga: Sudah Dipecat, Ketua Jokowi Mania Dikhawatirkan Jadi Komisaris BUMM Lain
Pencopotan dan pengunduran diri tersebut sejalan dengan Surat Keputusan (SE) Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. Dalam SE disebutkan seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme. Ditegaskan pula pada poin 2 bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
Lihat Juga :