KPPU Bisa Rampas 50 Persen Keuntungan Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Senin, 28 Maret 2022 - 08:32 WIB
KKPU dimungkinkan melakukan tindakan keras terhadap pelaku pelanggaran dalam penjualan minyak goreng. Foto/Ilustrasi/MPI
JAKARTA - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Baca juga: Khofifah Minta Produsen hingga Distributor Komitmen Lancarkan Pasokan Minyak Goreng



Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf ā€œcā€ (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU tersebut terkiat lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

"Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel," papar Gopprera dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Melalui proses tersebut, lanjut Gopprera, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!