INGTA Gelar FGD Harmonisasi Aturan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:57 WIB
Forum group discussion (FGD) terkait harmonisasi peraturan perundangan gas bumi (HPPGB) yang digelar INGTA di Bali, Kamis (24/3) lalu. Foto/Ist
JAKARTA - Asosiasi Perdagangan Gas Alam Indonesia (Indonesian Natural Gas Trader Association/INGTA)menyelenggarakan forum group discussion (FGD) terkait harmonisasi peraturan perundangan gas bumi (HPPGB). Dalam acara yang digelar di Bali pada Kamis (24/3) itu, dibahas beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usaha niaga dan pengangkutan gas bumi .

"Ditengarai bahwa beberapa peraturan perundangan dianggap tumpang tindih ," ungkap Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto dalam siaran pers, Selasa (29/3/2022).



Baca Juga: Gas Bumi Akan Jadi Primadona Transisi Energi

Dia mencontohkan Permen ESDM No 06/2016 dimana salah satu isinya adalah melarang terjadinya trading bertingkat karena disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya harga jual gas bumi yang dibeli oleh konsumen akhir. Sementara, pada Permen ESDM No. 58/2017, harga jual gas bumi diatur dan dibatasi oleh pemerintah melalui formula harga tertentu, dimana biaya niaga gas dibatasi sebesar 7% dari harga gas hulu, ditambah 11% IRR pengembalian investasi.

"Hal tersebut menjadi tumpang tindih karena tujuan untuk mengurangi harga gas sudah dapat diwujudkan dari Permen No. 58/2017 tersebut meskipun trading bertingkat tetap diperbolehkan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!