Cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan, Bahlil: Bukti Pemerintah Tidak Main-main

Rabu, 30 Maret 2022 - 20:56 WIB
Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.

"Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan, Ini Daftar Lengkapnya

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya, sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!